REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bai al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini, penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan.
Dalam dunia perbankan, kegiatan Bai al-Murabahah ada pada pembiayaan produk barang-barang investasi. Baik dalam negeri maupun luar negeri, seperti Letter of Credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai contoh, Bapak Saladiyne memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30 juta, jika bank syariah membiayai pembelian tersebut, bank syariah mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6 juta selama tiga tahun.
Maka itu, harga yang ditetapkan kepada Bapak Saladiyne adalah Rp 36 juta. Jika nasabah dalam hal ini Bapak Saladiyne setuju, nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1 juta per bulan. Sehingga, bank syariah dapat memperoleh Rp 36 juta selama 36 bulan.
Sumber : Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014, Dr. Kasmir