Sabtu 04 Mar 2023 00:35 WIB

Suka Makan Kue Sus? Hati-Hati dengan Isiannya, Bisa Jadi tidak Halal

Isian kue sus bisa jadi menggunakan bahan yang tidak halal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Kue sus, Isian kue sus dapat membuat camilan tersebut tidak halal.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kue sus, Isian kue sus dapat membuat camilan tersebut tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anda suka kue sus? Berbentuk bundar dengan rongga berisi fla, custard, atau daging, kue sus merupakan camilan yang ditemukan pertama kali di Prancis sekitar 1540 oleh seorang kepala koki bernama Pantanelli.

Dalam Bahasa Prancis, kue ini dikenal dengan sebutan choux pastry karena bentuknya seperti sayuran kol yang berongga. "Choux" berarti kol. Namun, halalkah pastry ini?

Baca Juga

Laman LPPOM MUI mengajak umat Islam untuk kritis memperhatikan kandungan kue sus. Beberapa waktu lalu, jagat maya ramai memperbincangkan salah satu brand ternama yang memproduksi cream puff tutup toko di Indonesia.

Banyak yang berasumsi brand ini tutup gerai karena belum memiliki sertifikat halal. Terlepas dari isu tersebut, laman LPPOM MUI menjelaskan jika melihat dari bahan-bahannya, sekilas tidak ada yang kritis, misalnya telur.

Sementara bahan lainnya juga banyak yang sudah dijual dengan berbagai merek bersertifikat halal, seperti susu, terigu, gula, dan mentega. Namun, bagaimana dengan isiannya?

LPPOM MUI menjelaskan, umumnya, fla dan custard dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung. Namun, untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya fla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanilla atau rhum essence.

Masih banyak yang menanyakan kehalalan dari produk ekstrak vanila karena dapat mengandung alkohol yang terbilang tinggi, yakni di atas 0,5 persen, bahkan sampai 40 persen. Karena berupa cairan, ekstrak vanila sering disamakan dengan minuman yang dalam fatwa MUI tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen.

Faktanya, ekstrak vanila atau essence lainnya termasuk dalam produk-antara. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk-antara (intermediate produc) yang tidak dikonsumsi langsung, seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Meski demikian, esens vanila terkadang punya komponen bahan lain yang kritis, sehingga harus dipastikan halal. Lain halnya dengan ekstrak vanilla, untuk rhum essence seberapa pun kandungan alkohol yang terkandung di dalamnya tetap tidak bisa dikonsumsi.

Hal ini karena perasa tersebut memberikan aroma dan rasa yang menyerupai rhum. Rhum termasuk dalam kategori khamr.

Isian lainnya adalah whipped cream. Rasanya yang gurih dan manis serta pembuatannya yang mudah ini sering kali menjadi alternatif pilihan cepat dalam isian cream puff. Biasanya, whipped cream hanya perlu dikocok hingga menghasilkan busa /foam) yang tebal hingga volumenya mencapai dua kali lipat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement