Kamis 23 Mar 2023 08:34 WIB

Gemar Makan Cream Puff? Isiannya Belum Tentu Halal

Isian cream puff kerap mengandung esens vanila atau rhum yang beralkohol.

Kudapan manis cream puff perlu diwaspadai kehalalannya.
Foto: Max Pixel
Kudapan manis cream puff perlu diwaspadai kehalalannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat muslim yang gemar makan cream puff atau yang dikenal juga dengan kue sus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan untuk mewaspadai isian kue tersebut. Pasalnya cream puff bisa jadi mengandung bahan yang haram.

Cream puff ditemukan pertama kali di Prancis sekitar tahun 1540 oleh seorang kepala koki bernama Pantanelli. Dalam Bahasa Prancis, kue tersebut dikenal dengan sebutan choux pastry karena bentuknya seperti sayuran kol yang berongga. Choux berarti kol.

Baca Juga

Seiring berkembangnya dunia kuliner, kini kue sus yang kita kenal sudah diberikan isian berupa vla, custard, atau whipped cream.

Jika melihat dari bahan-bahannya, sekilas tidak ada yang kritis bahkan ada yang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis seperti telur. Sementara bahan lainnya seperti susu, terigu, gula, dan mentega, banyak yang sudah dijual dengan berbagai merek bersertifikat halal.

Namun, anda perlu mencermati isiannya yang umumnya adalah vla dan custard. Umumnya, keduanya dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung.

Untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya vla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanila atau rhum essence.

Banyak yang bertanya-tanya tentang kehalalan produk ekstrak vanila sebab mengandung alkohol yang terbilang tinggi, yakni di atas 0,5 persen bahkan sampai 40 persen. Karena berupa cairan, ekstrak vanila sering disamakan dengan minuman yang dalam fatwa MUI tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen.

Dalam keterangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Rabu, ekstrak vanila atau essence lainnya termasuk dalam produk-antara (intermediate product). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk-antara yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol atau etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Meski demikian, vanilla essence terkadang punya komponen bahan lain yang kritis sehingga harus dipastikan halal. Lain halnya dengan ekstrak vanila, untuk rhum essence seberapa pun kandungan alkohol yang terkandung di dalamnya tetap tidak bisa dikonsumsi, karena aroma dan rasanya menyerupai rhum. Sementera itu, rhum termasuk dalam kategori khamr.

Sedangkan untuk whipped cream, jika ditelusuri bahwa untuk menghasilkan foam yang tebal, maka membutuhkan lemak mentega yang tinggi yaitu sekitar 30-36 persen. Kadang, bahan tambahan lain seperti sodium caseinate, whey protein, dan glucose syrup juga ditambahkan untuk membantu pengembangan.

Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita mengatakan, lemak dan bahan itulah yang harus dipastikan bersumber dari yang halal. "Meski sudah banyak produk whipped cream yang beredar di pasaran, namun sebagian di antaranya berasal dari luar negeri. Sehingga harus dipastikan betul mencantumkan label halal sebagai bukti atau jaminan kehalalan produk," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement