Selasa 07 Mar 2023 03:48 WIB

Erick Thohir: Penyelesaian Jiwasraya Masuki Masa Krusial 

Penyelesaian kasus Jiwasraya sudah dalam tahap penyerahan aset hasil sita.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan penyelesaian kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat ini sudah dalam tahap penyerahan aset-aset hasil sita eksekusi.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan penyelesaian kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat ini sudah dalam tahap penyerahan aset-aset hasil sita eksekusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan penyelesaian kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat ini sudah dalam tahap penyerahan aset-aset hasil sita eksekusi. Ia pun memastikan kasus yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir ini harus diselesaikan secara tuntas. 

"Proses penyelesaian administrasi secara menyeluruh perlu disinkronkan lagi, jangan sampai yang sudah proses berjalan bagus selama dua tahun, tapi krusialnya enam bulan ke depan," ujar Erick di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Erick menekankan, masalah Jiwasraya yang banyak berhubungan dengan publik dan dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh. "Jangan sampai publik, tadi Pak Jaksa Agung sampaikan, dikorbankan atau dicederai karena perlindungan kepada publik menjadi prioritas. Tentu, kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung," kata Erick.

Erick mengaku bersyukur dengan kerja keras Kejakgung. Salah satu masalah monumental dan bisa diselesaikan, yaitu restrukturisasi Garuda secara menyeluruh. Kali ini, dia menuturkan, BUMN kembali merapikan administrasi. Termasuk, Erick melanjutkan, dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah seperti di Jiwasraya dan Waskita. 

Untuk permasalahan di Waskita, lanjut Erick meski dirasa sudah berjalan baik, tapi ada konteks-konteks yang harus dituntaskan. Ada pula hal-hal lain yang Erick sampaikan berdasarkan temuan yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti, tapi belum bisa disampaikan ke publik.

"Memang hari ini ada kesepakatan Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu karena harus ada pendalaman dulu baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu," ujar Erick.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement