Selasa 07 Mar 2023 17:30 WIB

Melahirkan dengan Dibantu Dokter Laki-Laki, Bolehkah?

Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki adalah haram.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Melahirkan tentu bisa jadi tak hanya sekali. Sayangnya, hajat besar kaum hawa dari proses kehamilan hingga melahirkan ini belum didukung ketersediaan tenaga medis perempuan yang mencukupi. Bahkan, dokter spesialis obstetri ginekologi didominasi kaum pria. Secara syariat, bolehkah melakukan proses persalinan dengan dibantu dokter laki-laki? Islam dikenal sangat apik dalam menjaga...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement