Mazhab Maliki
Dalam pandangan mazhab ini, niat wajib ditentukan, baik itu niat fardu Ramadhan, nazar, kaffarat, atau puasa sunnah tertentu. Ketentuan waktu niat harus dilakukan di malam hari, antara masuknya waktu Maghrib sampai terbitnya fajar.
Niat untuk jenis puasa yang wajib dilakukan secara berturut-turut seperti puasa Ramadhan, puasa kafarat (dua bulan berturut-turut), dan lainnya, maka cukup berniat sekali saja di awal puasa. Oleh karena itu, orang yang berpuasa fardu di bulan Ramadhan, dia cukup berniat sekali saja di awal malam pertama mau berpuasa.
Jika puasa berturut-turutnya terhenti karena beberapa uzur seperti sakit dan melakukan perjalanan, maka wajib berniat setiap malam. Jika dia sembuh dari sakit, atau perjalanannya sudah selesai, maka dia cukup satu niat untuk sisa puasanya.
“Sedangkan jenis puasa yang tidak wajib berturut-turut seperti puasa qada’ Ramadhan, maka dia wajib berniat setiap malam,” kata Ustaz Holilur Rohman.
Niat bisa dilakukan secara hukmiyah, yaitu yang penting ada keinginan berpuasa, maka sudah dianggap berniat. Oleh karena itu, jika seseorang bersahur dan tidak terlintas dalam hati dan fikirannya untuk berpuasa, dan perkiraannya ketika dia ditanya mengapa bersahur maka jawabannya saya sahur pasti untuk berpuasa, maka bersahurnya sudah dianggap berniat.
Demikianlah pendapat empat mazhab tentang ketentuan niat. Semua pendapat itu mempunyai dalilnya masing-masing. Namun, Ustaz Holilur Rohman menyarankan agar umat Islam menggunakan semua pendapat tersebut.
“Jika mau lebih hati-hati, berniat dengan menggunakan mazhab Maliki, yaitu berniat satu bulan penuh di awal malam puasa Ramadan, dan tetap wajib berniat di setiap malam puasa sebagaimana pendapat mazhab Syafii, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu A’lam bis Shawab,” jelas Holilur Rohman.