Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Luncurkan Aturan Baru Jamin Kelancaran Pemasukan Kendaraan Bermotor

Selasa 07 Mar 2023 21:07 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai berlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.

Bea Cukai berlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.

Foto: dok Bea Cukai
Aturan baru Bea Cukai berlaku bagi kendaraan bentuk CBU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai berlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.

"Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (7/3/2023).

Ia pun menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut. "Objek yang diatur dalam aturan ini ialah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU). Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi," ucap dia.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain, PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya para pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat," tambah Hatta.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaraan kendaraan bermotor di kawasan bebas, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, Instagram @BeaCukaiRI, dan live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. Aturan tersebut dapat pula diunduh pada tautan https://bit.ly/PerdirjenBC15_2022

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler