REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Dewan Emirates untuk Fatwa Syariah menegaskan bahwa tidak ada salahnya bagi anak-anak merayakan malam pertengahan Syaban dengan tradisi Haq al Laila.
Haq al Lila adalah salah satu tradisi yang dirayakan di negara-negara Teluk. Anak-anak akan mengenakan pakaian tradisional dan membawa tas anyaman yang berwarna-warni.
Mereka akan bernyanyi dari pintu ke pintu rumah di lingkungan mereka dengan berharap mendapatkan imbalan kacang dan permen.
Waktunya dimulai setelah sholat Magrib dan anak-anak yang paling bersemangat sering meneriakkan lagu daripada menyanyikannya, berharap itu akan menghasilkan hadiah yang lebih besar.
Sebelum pandemi, tradisi door-to-door ini masih dipraktikkan, meski tidak seluas dulu, namun setelah adanya pandemi, peraturan pemerintah setempat melarang untuk melakukan perayaan ini.
Seperti dilansir Gulf Today pada Selasa (7/2/2023) Dewan Emirates untuk Fatwa Syariah menyatakan malam pertengahan Syaban adalah salah satu malam yang mulia di mana Allah melimpahkan ampunan-Nya kepada hamba-hamba-Nya.
Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah SWT mengampuni hamba-hambaNya pada malam pertengahan Syaban kecuali orang yang berselisih dan yang membunuh.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak ada keberatan hukum bagi anak-anak yang merayakan malam ini dan pergi keluar dengan cara yang biasa di masyarakat, sama seperti tidak ada keberatan untuk memberi mereka hadiah, seperti permen dan lainnya, untuk membuat mereka bahagia, selama karena ini adalah salah satu kebiasaan turun temurun, yang tidak dilarang dalam undang-undang.
Haq Al Laila dirayakan pada hari ke-15 Syaban, berfungsi sebagai pendahulu Ramadhan. Pada malam ini anak-anak mengenakan pakaian tradisional berwarna-warni sambil bernyanyi di lingkungan mereka untuk mendapatkan permen.