REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Staf khusus dan juru bicara Kementerian Investasi RI/BKPM, Tina Talisa membagikan cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Dia menekankan NIB seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dimiliki sejak lahir oleh seseorang.
“NIB itu nomor identitas 13 digit. Kalau perseorangan gampang hanya butuk NIK yang sudah KTP elektronik,” kata Tina dalam jumpa pers “Konferensi Pers Sambut Hari Perempuan Sedunia: Tokopedia bersama Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Perempuan Pegiat Usaha dengan NIB” di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan.
Tina mengatakan NIB harus diisi data yang sesuai dengan KTP elektronik. Setelah itu, pelaku UMKM hanya butuh nomor telepon yang memiliki WhatsApp. “Pada awalnya sistem OSS (untuk mendaftar NIB) harus punya e-mail, tapi yang paling mudah itu nomor telepon yang sudah ber-WhatsApp,” ujar dia.
Bagaimana menentukan bidang usaha? Tina mengatakan ada 1.700 bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, prinsipnya ada lima angka yang mendeskripsikan usaha, atau penanda bidang usaha, yang semua sudah dicantumkan di sistem OSS. “Kita pakai kata kunci ‘warung makan’ atau ‘kedai minuman’ akan keluar pilihannya, seperti ketika belanja di marketplace,” kata Tina.
Tina turut menjelaskan adanya risiko yang dibagi empat oleh pemerintah, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Itu sudah diatur oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ada di sistem OSS. Kalkulatornya sudah ada di sistem pada saat mengisi bidang usaha, modal usaha, dan luas tanah, tinggal klik validasi risiko, maka akan ketemu usaha Anda termasuk apa dan risikonya apa.
Tina mengatakan produk-produk yang wajib halal dan layanan wajib halal sudah masuk sistem OSS. Prinsipnya setelah semua proses yang dilalui, biasanya kurang dari 15 menit selesai pengajuan mendapatkan NIB.
Tina mengatakan bidang usaha yang dicantumkan boleh banyak. Yang tak boleh bergabung adalah pedagang grosir atau perdagangan grosir, dan perdagangan eceran. “Karena kita tak mau ada monopoli,” ujar Tina.
Kalau badan usaha harus sesuai dengan akta, yang datanya ada di Kemenkumham. Jadi, apa yang didaftarkan di sistem OSS harus sama dengan akta. “Ngurus NIB prosesnya tidak sulit. Usaha mikro bisa mengurus pakai hp (smartphone), ada aplikasi OSS Indonesia,” kata dia.