Jumat 07 Mar 2025 16:40 WIB

Sopir Pikap Terlibat Kecelakaan dengan Bendahara Partai Demokrat Ditetapkan Tersangka

Bendum Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Warga mengusung jenazah Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio usai dishalatkan di Masjid An Nuur Jalan Jemursari Regency, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025). Almarhum Renville Antonio meninggal akibat mengalami kecelakaan dengan mobil bak terbuka saat mengendarai sepeda motor jenis sepeda motor gede (moge) di Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur pada Jumat (14/2) pagi.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Warga mengusung jenazah Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio usai dishalatkan di Masjid An Nuur Jalan Jemursari Regency, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025). Almarhum Renville Antonio meninggal akibat mengalami kecelakaan dengan mobil bak terbuka saat mengendarai sepeda motor jenis sepeda motor gede (moge) di Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur pada Jumat (14/2) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap sopir pikap yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia. Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio tewas setelah motor gede (moge) yang dikendarainya menghantam kendaraan pikap di depannya di jalur pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025.

"Moh Difa Saputra (19) sopir pikap nopol P 9304 MY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP dan gelar perkara," kata Kanit Gakkum Ipda Muhammad Rahman Fadli di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga

Rahman menyatakan bahwa pengemudi pikap itu dijerat dengan Pasal 310 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk rekonstruksi peristiwa kecelakaan yang menewaskan politikus Partai Demokrat itu.

"Tersangka satu orang dan kami tidak melakukan penahanan, namun tersangka hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, sekaligus mendalami pemeriksaan," kata Ipda Rahman.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan hingga penetapan tersangka sopir pikap tersebut mengakui sopir hendak putar balik untuk membeli bahan bangunan (kanan jalan) dan pernyataan dari sopir juga dikuatkan dengan pernyataan saksi-saksi di TKP yang menerangkan hal yang sama. "Dalam rekonstruksi juga ditemukan tanda-tanda serupa dengan apa yang sudah disampaikan oleh sopir pikap," kata Ipda Rahman.

Ia mengaku Satlantas Polres Situbondo bakal memfasilitasi mediasi kepada pihak korban (keluarga Renville Antonio) dan tersangka. "Keluarga korban (mendiang Renville Antonio) sudah menerima dan ikhlas atas kejadian meninggalnya Renville Antonio. Berikutnya akan dilakukan pertemuan untuk langkah lebih lanjut. Waktu masih menunggu korban dari Surabaya," kata Ipda Rahman.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement