REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap sopir pikap yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia. Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio tewas setelah motor gede (moge) yang dikendarainya menghantam kendaraan pikap di depannya di jalur pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025.
"Moh Difa Saputra (19) sopir pikap nopol P 9304 MY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP dan gelar perkara," kata Kanit Gakkum Ipda Muhammad Rahman Fadli di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (7/3/2025).
Rahman menyatakan bahwa pengemudi pikap itu dijerat dengan Pasal 310 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk rekonstruksi peristiwa kecelakaan yang menewaskan politikus Partai Demokrat itu.
"Tersangka satu orang dan kami tidak melakukan penahanan, namun tersangka hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, sekaligus mendalami pemeriksaan," kata Ipda Rahman.
Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan hingga penetapan tersangka sopir pikap tersebut mengakui sopir hendak putar balik untuk membeli bahan bangunan (kanan jalan) dan pernyataan dari sopir juga dikuatkan dengan pernyataan saksi-saksi di TKP yang menerangkan hal yang sama. "Dalam rekonstruksi juga ditemukan tanda-tanda serupa dengan apa yang sudah disampaikan oleh sopir pikap," kata Ipda Rahman.
Ia mengaku Satlantas Polres Situbondo bakal memfasilitasi mediasi kepada pihak korban (keluarga Renville Antonio) dan tersangka. "Keluarga korban (mendiang Renville Antonio) sudah menerima dan ikhlas atas kejadian meninggalnya Renville Antonio. Berikutnya akan dilakukan pertemuan untuk langkah lebih lanjut. Waktu masih menunggu korban dari Surabaya," kata Ipda Rahman.