Wakil Ketua Komisi X DPR: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Harus By Data

Kemendikbudristek telah turun tangan menyikapi kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi

Rabu , 08 Mar 2023, 08:55 WIB
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) berjalan kaki menuju sekolah di  SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) berjalan kaki menuju sekolah di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut terlibat untuk menyelesaikan polemik aturan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT. Dia tidak ingin setiap kebijakan terutama di bidang pendidikan dibuat mengandalkan perasaan saja.

“(Kebijakan) ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbudristek segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” kata Dede dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023) lalu.

Baca Juga

Perlu diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengesahkan peraturan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT bagi para pelajar SMA/SMK. Dirinya menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran bertujuan mengasah kedisiplinan dan etos kerja. Merespon keputusan tersebut, berbagai kalangan banyak yang mempertanyakan manfaat dan dampak bagi para pelajar sekaligus para pengajar.

Kemendikbudristek telah turun tangan menyikapi kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT. Kemendikbudristek menyatakan, penting bagi suatu pemerintah daerah memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat terjadi dari setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas.