REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan ke DPRD DKI Jakarta untuk melakukan penghapusan aset ratusan armada Transjakarta. Ratusan bus Transjakarta tersebut dinilai sudah tidak layak dioperasikan dan perlu dihapuskan status kepemilikan asetnya.
"Kami bermaksud menyampaikan usulan dari Dinas Perhubungan terhadap armada Transjakarta untuk usulan penghapusan (aset)," kata Sekretaris Dishub DKI Jakarta, Ismanto dalam rapat dengan anggota Komisi C di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ismanto mengatakan, ratusan unit armada Transjakarta tersebut merupakan bus yang tercatat sebagai aset di Dishub DKI. Dia memastikan, bus itu bukan termasuk armada yang bersengketa dan menjadi bagian dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berproses hingga saat ini.
Sebanyak 417 unit bus armada tersebut meliputi berbagai brand yang terbagi dalam beberapa kelompok pengadaan. Pertama, dari Zhong Tong berbahan bakar gas sebanyak 31 unit, serta Hino dan Mercedes berbahan bakar solar sebanyak 44 unit.
Kemudian, Hino, Hyundai, dan Komodo secara total 87 unit meliputi 30 unit merek Hino berbahan bakar solar, Hyundai berbahan bakar gas sebanyak 34 unit dan Komodo berbahan bakar gas sebanyak 23 unit.
"Pengadaan berikutnya adalah merek YuTong dan Angkai sebanyak 94 unit berbahan bakar gas, seiring dengan program langit biru pada saat itu, yang menjadi program Dishub," jelas Ismanto.
Selanjutnya, Hino, Mercedes, Komodo, dan Hyundai sebanyak 104 unit yang ditempatkan pada poll Bianglala. Hino dan Mercedes berbahan bakar solar, sementara Hyundai dan Komodo berbahan bakar gas. "Terakhir, merek Hino Bus dan Angkai dengan peruntukan di Terminal Pulo Gebang sebanyak 57 unit seluruhnya berbahan bakar gas," ucap Ismanto.
Menurut Ismanto, usulan penghapusan aset bus Transjakarta tersebut telah dilayangkan sejak lima tahun lalu, yaitu melalui surat Kepala Dishub DKI kepada Kepala Dinas Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), tepatnya pada 30 Januari 2018. "Namun saat itu permohonan belum dapat diproses," ujar Ismanto.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penghapusan aset tersebut. Perwakilan Komisi C DPRD DKI saat dikonfirmasi belum menyetujui usulan tersebut.