REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini telah melakukan revisi Peraturan Bupati Aceh Barat tentang kewenangan desa/kelurahan dalam penurunan stunting di daerah tersebut, sebagai upaya menurunkan angka anak kerdil di daerah.
"Tahun ini, Pemkab Aceh Barat berkomitmen menurunkan stunting," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban di Meulaboh, Rabu (8/3/2023).
Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan forum fasilitasi dan koordinasi teknis Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh, di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.
Marhaban juga mengatakan, dalam menurunkan angka stunting di Aceh Barat, pemerintah daerah juga telah melakukan kegiatan diantaranya seperti rembuk stunting di 12 kecamatan, melaksanakan kelas Bina Keluarga Baduta (BKB) tentang pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di 322 desa di Aceh Barat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi perubahan perilaku dalam penurunan stunting lintas agama terhadap 350 pasang calon pengantin di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah.
Marhaban juga mengatakan, dalam upaya menurunkan stunting, pemerintah daerah juga mencatat sebanyak 21.182 keluarga beresiko telah dilakukan surveilans keluarga berisiko stunting melalui A'KIO 6 register sasaran.
Kemudian sebanyak 18.041 keluarga berisiko di Kabupaten Aceh Barat, juga telah mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) Keluarga Berencana, serta 20.407 keluarga berisiko juga telah mendapatkan pendampingan oleh tim pendamping keluarga dari total 21.182 keluarga berisiko.
Pada tahun ini, kata Marhaban, pemerintah daerah lebih mengoptimalkan upaya kolaborasi bersama Kemenag Aceh Barat, khususnya dengan melakukan pendampingan kepada calon pengantin dengan melibatkan tim pendamping keluarga yang telah dibentuk.
Selain itu, pada tahun ini juga telah dilaksanakan pencanangan bapak/bunda asuh anak stunting yang telah dicanangkan secara simbolis di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, serta menetapkan bapak/bunda asuh anak stunting melalui SK Bupati Aceh Barat.
Menurutnya, penanganan stunting membutuhkan langkah strategis dan terpadu yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen terkait, baik TPPS, jajaran pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan maupun gampong, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, sebagai salah satu agenda pembangunan nasional dan isu utama prioritas Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen dalam mencegah dan menurunkan angka stunting di Aceh Barat.
al tersebut dilakukan melalui pengalokasian anggaran yakni proporsi 72 persen anggaran intervensi sensitif, 26 persen anggaran intervensi spesifik dan 2 persen anggaran intervensi koordinatif, demikian Marhaban.