Kamis 09 Mar 2023 10:54 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,024 Juta Per Gram

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen

Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (9/3/2023) pagi naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.024.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di level Rp1.020.000 per gram pada Rabu (8/3/2023). Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 901.000 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Rabu (8/3/2023) sebesar Rp 897.000 per gram.

Baca Juga

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 562.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.024.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.988.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.957.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.895.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.735.000

- Harga emas 25 gram: Rp 24.212.000

- Harga emas 50 gram: Rp 48.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp 96.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 241.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 482.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 964.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement