REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu dari 14 Februari 2024 menjadi 21 Juli 2025.
Pertimbangannya, sambung dia, ada banyak sekali pihak yang menentang putusan kontroversial tersebut. Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)". Dia menjelaskan, putusan serta merta itu berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
Baca juga : Investor IKN tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Otorita IKN: Untuk Daya Tarik
Meski putusan bisa dieksekusi tanpa harus menunggu inkrah, sambung dia, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat persetujuan izin dari Ketua PT DKI Jakarta. Apalagi, pihak terdampak bisa melakukan perlawanan tidak hanya KPU dan Prima. Mereka adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang merasa terganggu jika pencoblosan ditunda.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi (atas putusan tunda pemilu) dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Yusril dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Yusril menduga Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan memberikan izin eksekusi atas putusan tunda pemilu tersebut. Musababnya, penolakan masyarakat begitu masif. Para akademisi juga ramai-ramai mengkritik karena putusan tersebut dianggap salah.
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini (izin eksekusi), dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Di sisi lain, Yusril mendukung langkah KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut. Adapun KPU menyatakan akan mengajukan banding ke PT DKI pada Jumat (10/3/2023).
Baca juga : Ketum: Prima Hanya Ingin Ikut Pemilu, Bukan Menundanya