REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu dari 14 Februari 2024 menjadi 21 Juli 2025.
Pertimbangannya, sambung dia, ada banyak sekali pihak yang menentang putusan kontroversial tersebut. Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim tidak hanya menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal alias tunda pemilu.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)". Dia menjelaskan, putusan serta merta itu berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
Baca juga : Investor IKN tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Otorita IKN: Untuk Daya Tarik