JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyiapkan lima hakim untuk memeriksa putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap empat terdakwa; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, peradilan tinggi sudah menerima berkas banding keempat terdakwa...
Berita Terkait
Berita Lainnya