REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Di tengah padatnya agenda sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ke kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) melalui aplikasi e-Filing. Hal tersebut diungkapkan Jokowi ketika mengunjungi Kantor Penerima Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan SPTnya beberapa waktu lalu. Bahkan orang nomor satu di Indonesia tersebut juga sempat menunjukkan bukti foto penyerahan SPT tersebut ke awak media.
Bukti tersebut adalah hasil penyerahan yang dilakukan oleh Jokowi melalui aplikasi online. "Saya sendiri sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu," kata Jokowi sembari menunjukkan bukti pembayaran.
Selain itu, Jokowi juga berharap agar semua wajib pajak agar segera menyampaikan SPT mereka. Batas akhir pelaporan SPT ialah pada 31 Maret 2023.
"Jadi kita harapkan seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT paling lambat 31 maret," kata Jokowi.
"Dari pajak, kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi Pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan. Itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan ya," katanya mengakhiri.
Perlu diketahui, menurut Perundang-undangan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif. Pilihan itu adalah Aplikasi e-Filing, Drop Box, atau datang ke kantor pajak secara langsung.