Kamis 09 Mar 2023 17:08 WIB

Perindo Dukung Program Penangkapan Ikan Terukur

PT Perikanan Indonesia mendukung program penangkapan ikan terukur.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Nelayan mengumpulkan ikan hasil tangkapannya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022).
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Nelayan mengumpulkan ikan hasil tangkapannya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perikanan Indonesia (Perindo) mendukung penuh program penangkapan ikan terukur yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 11/2023. Beleid tersebut dimaksudkan untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.

Direktur Utama Perindo Sigit Muhartono mengatakan kebijakan ini juga mampu menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha serta kontribusi bagi dunia usaha. Sebagai badan usaha di bidang perikanan, lanjut Sigit, Perindo menyambut baik atas terbitnya peraturan tersebut.

Baca Juga

"Peraturan Penangkapan Ikan Terukur mengatur kuota penangkapan ikan di 6 zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang dibagi untuk kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota kegiatan nonkomersial," ujar Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sigit menyampaikan badan usaha yang berbadan hukum dengan penanaman modal dalam negeri maupun asing dapat memanfaatkan kuota industri pada tiga zona yakni Zona 01 meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); Zona 02 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera) dan WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik),dan Laut Lepas Samudera Pasifik; serta Zona 03 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).

Sigit mengungkapkan akan memanfaatkan penangkapan ikan di zona tersebut menggunakan kapal-kapal eksisting yang dimiliki perusahaan. Perindo juga akan menggandeng mitra strategis pemilik kapal untuk turut serta dalam penangkapan ikan terukur.

"Program ini akan menjadi kesempatan emas bagi BUMN Perikanan untuk berkontribusi lebih pada penangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," ucap Sigit.

Perindo, sambung Sigit, menargetkan sebanyak 350 ribu ton dalam lima tahun ke depan di program penangkapan ikan terukur ini. Sigit menyebut Perindo akan memaksimalkan tangkapan ikan di wilayah WPPNRI melalui kantor-kantor cabang sebagai tumpuan dalam penangkapan ikan.

"PT Perikanan Indonesia akan fokus pada penangkapan tujuh komoditas utama perikanan, di antaranya Tongkol, Cakalang, Tuna, Layang, Kembung, Tengiri dan Chepalopod (gurita, cumi, sotong)," kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini memiliki tiga target utama yakni legal fishing, reported fishing, dan regulated fishing.

"Hal ini diharapkan adanya kegiatan hulu ke hilir yang terjamin mutunya dan berdaya saing, sistem pendataan hasil tangkapan yang baik, pemerataan distribusi ekonomi dan proses ketelusuran hasil produk perikanan yang mudah," kata Trenggono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement