JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satunya memerintahkan penghentian tahapan pemilu yang berimplikasi terhadap penundaan Pemilu 2024. Prima menyatakan ingin berdamai dengan KPU dengan syarat menjadikannya sebagai peserta pemilu. “Belum (kita ajukan permohonan eksekusi) karena...
Berita Lainnya