Rabu 15 Mar 2023 01:35 WIB

3 Kali Pelanggaran Berat Plus Salah Gunakan Narkoba, Polisi Briptu HS Dipecat

Polres Rejang Lebong menyayangkan aksi polisi Briptu HS.

Red: Erdy Nasrul
Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Seorang anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut ialah Briptu HS.

Baca Juga

Tindakan tegas ini diberikan setelah Briptu HS terbukti tiga kali melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Hari ini tadi kita menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Briptu HS. Sebenarnya kami sedih kehilangan satu aset Polri, ini sebagai pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," kata Kapolres.