Kamis 16 Mar 2023 16:12 WIB

Jelang Ramadhan, Ribuan Botol Miras di Tasikmalaya Dimusnahkan

Satpol PP Kota Tasikmalaya mengingatkan penjual miras yang membandel.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras) di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kota Tasikmalaya
Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras) di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras), Kamis (16/3/2023). Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama periode 4-8 Maret 2023.

Pemusnahan miras itu dilakukan di Bale Kota Tasikmalaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, miras yang dimusnahkan itu didapat dari hasil operasi di sepuluh titik, termasuk di rumah maupun tempat indekos. “Jadi, hari ini hasil operasi itu dimusnahkan, sebanyak 2.500 botol miras berbagai jenis,” kata dia, Kamis.

Iwan mengatakan, Satpol PP masih melakukan penindakan secara persuasif terhadap para penjual miras. Mereka dibina agar tidak lagi menjual miras. “Kalau masih membandel, nanti kami bawa mereka ke pengadilan,” kata Iwan.

Menurut Iwan, operasi peredaran miras merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar situasi Kota Tasikmalaya tetap kondusif. Ia mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras sengaja dilakukan menjelang Ramadhan. Hal itu diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama Ramadhan.

Iwan mengatakan, Satpol PP Kota Tasikmalaya akan berupaya menjaga ketertiban umum selama Ramadhan nanti. Ia mengingatkan berbagai pihak mengikuti ketentuan dari pemerintah selama Ramadhan. “Termasuk jam buka tempat usaha, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan,” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement