REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kata ziarah secara harfiah berarti melihat, oleh karena itu ziarah ke kubur berarti mengunjungi kuburan. Sedangkan menurut hukum Islam, ziarah kubur dilakukan dengan maksud mendoakan orang yang dikubur dan mengirimkan pahala karena membaca ayat-ayat Alquran dan kalimat thayyibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat, dan lain-lain.
Ziarah kubur bukan sekadar untuk berziarah atau belajar dan memahami kondisi kuburan. Dikutip dari buku Panduan Ziarah Kubur: Halaqoh Malam Kamis karangan Sutejo Ibnu Pakar terbitan CV Aksarasatu, ziarah kubur hukumnya sunnah.
Hal ini sebagaimana hadits riwayat Ahmad, Muslim dan Ashhabussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari bapaknya bahwa Nabi SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلاٰخِرَةِ
Artinya: “Dahulu saya melarang menziarahi kubur, adapun sekarang berziarah ke sana, karena yg demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat”. (HR. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
Rasulullah SAW melarang umat Islam melakukan ziarah ke kuburan pada hari-hari awal Islam. Hal ini dilakukan untuk menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW khawatir dengan mengizinkan umat Islam berziarah ke kuburan akan mengubah mereka menjadi pemuja kubur.