REPUBLIKA.CO.ID, RIAU — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemecatan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tertangkap menjadi calo dan pengutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Sigit menegaskan, agar Kapolda Jateng Inspektur Jenderal (Irjen) Ahmad Lutfi tak cuma memberikan hukuman berupa mutasi-demosi atas perbuatan yang membuat malu Polri tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kapolda dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk memberikan hukuman di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-pecat), dan diproses pidana,” kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Perintah tersebut, Kapolri sampaikan saat penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023). Kapolri mengatakan, komitmen Polri saat ini untuk terus memperbaiki diri atas penilaian negatif dari publik selama ini.
Perbaikan diri tersebut, kata Jenderal Sigit, salah satunya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Polri. Dimulai dari rekrutmen yang profesional dan bersih. Yang diharapkan menghasilkan calon anggota kepolisian yang berintegritas dan profesional. SDM Polri, kata Sigit, menguatkan prinsip Betah, yang artinya Bersih, Transparan, dan Akuntabilitas.
Menurut Sigit, dengan adanya prinsip tersebut, sudah seharusnya tak ada lagi proses-proses rekrutmen yang transaksional untuk menjadi anggota Polri. “Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Saya melihat teman-teman (SSDM) ini sudah luar biasa, tetapi kalau kemudian di luar sana masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita ini. Tetap persepsi selalu akan begitu,” ujar Kapolri.
Karena itu Kapolri mengingatkan, pun juga menegaskan, agar tak ada lagi proses-proses rekrutmen menjadi anggota kepolisian, yang transaksional. Sebelumnya lima anggota Polda Jateng ditangkap oleh Propam Polri lantaran menjadi calo, dan melakukan pungli terkait proses penerimaan calon siswa Bintara Polri 2022.
Kelima anggota tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelima anggota yang ditangkap tersebut, pun sudah menjalani sidang etik dan disiplin di internal kepolisian. Namun hukuman terhadap kelimannya tak sesuai dengan perintah Kapolri untuk dipecat dan dipidana.
Kompol AR, dan Kompol KN, serta AKP CS, cuma dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW cuma dihukum berupa penempatan khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
Sanksi internal terhadap kelima calo tersebut sempat mendapatkan kritikan publik. Atas kritikan tersebut, Kapolda Jateng pun merespons dengan memutasi kedinasan kelima anggota tersebut ke luar Pulau Jawa. Tetapi tetap saja, sanksi tersebut, tak sesuai dengan harapan publik, pun Kapolri yang memerintahkan agar kelimanya dipecat.