REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Petugas gabungan menggelar razia di Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (17/3/2023) malam. Sejumlah barang pun disita oleh petugas.
Tak hanya petugas Lapas, razia juga turut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri. Razia tersebut dipusatkan pada satu blok, yang berisi sekitar sepuluh ruang sel tahanan.
Adapun barang-barang yang disita itu di antaranya gelas kaca, gantungan baju, gunting, alat cukur jenggot, korek api gas, pecahan kaca, gunting kuku, dan alat merias wajah.
Barang-barang tersebut dilarang berada di dalam kamar sel tahanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas. Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, meski dilakukan secara mendadak, namun tidak ditemukan barang-barang yang mencolok, seperti narkoba.
"Alhamdulillah clear, narkoba dan semacamnya tidak ada,’’ kata Beni.
Beni mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan petugas gabungan itu merupakan rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59. Selain itu juga dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan Ramadhan.
Tak hanya yang melibatkan petugas gabungan, lanjut Beni, pihaknya juga rutin menggelar razia setiap pekannya. Hal itu sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.