Senin 20 Mar 2023 12:21 WIB

Usulan Dana Desa 10 Persen APBN, Wamendes: Sulit Terwujud Sampai 2024

Landasan hukum 10 persen APBN untuk Dana Desa harus diputuskan bersama semua parpol.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi.
Foto: istimewa
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait usulan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari total APBN. Menurut Budi, usulan tersebut sulit terwujud di era Pemerintahan Jokowi yang akan berakhir tahun 2024.

"Menurut saya, untuk periode hingga 2024 masih sulit (terwujud). Landasan hukum 10 persen APBN untuk Dana Desa harus diputuskan bersama semua parpol di parlemen," kata Budi kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Karena itu, Budi menilai, usulan tersebut perlu dibahas secara intensif terlebih dahulu terkait metode dan caranya. Apalagi, angka 10 persen dari APBN itu jumlah dananya sangat besar, yakni ratusan triliun rupiah.

Meski usulan tersebut masih perlu dikaji, Budi mengaku, secara prinsip setuju pembangunan harus berfokus di desa. Sebab, masa depan Indonesia ada di desa-desa. "Jadi membangun desa berarti membangun masa depan Indonesia," kata Ketua Umum Projo itu.

Sebagai gambaran, pemerintah tahun ini mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun. Jumlah tersebut sekitar 2,28 persen dari Belanja Negara Rp 3.061 triliun. Dana Rp 70 triliun itu dibagi ke semua desa di Tanah Air, sehingga rata-rata per desa mendapatkan uang Rp 1 miliar per tahun.

Apabila alokasi Dana Desa dinaikkan menjadi 10 persen, maka besarannya akan melonjak menjadi Rp 306 triliun. Perhitungan itu masih mengacu pada Belanja Negara tahun 2023. Dengan lonjakan alokasi sebesar itu, maka setiap desa bisa menerima kucuran dana sekitar sebanyak Rp 4 miliar per tahun.

Usulan menaikkan alokasi Dana Desa itu disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Menurut asosiasi yang dewan penasihatnya diduduki Luhut Binsar Pandjaitan tersebut, peningkatan alokasi Dana Desa diperlukan untuk mempercepat pembangunan desa, sehingga warga desa tak perlu lagi ke kota untuk mencari kerja.

"Semua itu jawabannya adalah (peningkatan) Dana Desa. Jadi merupakan harga mati ke depan Dana Desa 10 persen dari APBN," kata Ketua Umum Apdesi Surtawijaya saat acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan GBK, Jakarta, Ahad (20/3/2023).

Dalam acara yang sama, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku setuju dengan usulan Apdesi tersebut. "Saya mendukung keinginan para kepala desa (agar) 10 persen dari APBN untuk Dana Desa, karena sesungguhnya masa depan Indonesia itu ada di desa," kata Wakil Ketua Umum Golkar itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement