Senin 20 Mar 2023 12:25 WIB

Jadi Ketua MK Lagi, Ipar Jokowi Ungkit Kisah Rasul Tegakkan Hukum kepada Keluarga

Pada Juni 2022, Anwar mempersunting adik Presiden Jokowi, Idayati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Anwar Usman.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Anwar Usman kembali dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Dalam pelantikannya, Anwar menyinggung kisah Rasul Muhammad terkait penegakkan hukum terhadap keluarga.

Anwar mensinyalkan tetap mampu menegakkan hukum meski terhadap keluarganya sendiri. Dia mendasarkan klaim itu kepada kisah Rasul.

"Saya pribadi tetap berpegang pada risalah Rasul yang menyatakan jika seandainya anakku Fatimah mencuri maka aku (Rasul) sendiri yang akan memotong tangannya," kata Anwar dalam pidato sidang pengucapan sumpahnya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (20/3).

Anwar wajar saja merujuk kisah itu karena kehidupan pribadinya sudah berkelindan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Juni 2022, Anwar mempersunting adik Jokowi, Idayati. Keputusan ini menuai penolakan masyarakat karena menanggap Anwar Usman tak lagi independen sebagai Ketua MK.

Apalagi tak sedikit perkara di MK bersinggungan langsung dengan Pemerintah. "Penegakan hukum tidak boleh terhalang kekeluargaan. Saya percaya tiap agama ajarkan hal yang sama. Hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Anwar.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu juga berkilah bahwa perjodohannya dengan Idayati merupakan takdir yang sudah ditentukan. Namun, Anwar tetap berkomitmen menjaga independensi MK dari segala intervensi.

"Dalam kehidupan manusia ada hal yang tidak bisa dihindari, diantaranya maut, rezeki dan jodoh itu mutlak hak Allah. Untuk itu independensi hakim konstitusi akan dijaga apapun tantangan dan rintangannya," ujarnya.

Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 melalui rapat pleno di Gedung MK, Rabu (15/3/2023). Anwar unggul dengan lima suara melawan Arief Hidayat dengan empat suara.

Pemilihan ketua MK berlangsung dengan tiga kali putaran. Dalam perhitungan surat suara untuk ketua MK, Anwar Usman hanya bersaing dengan Arief Hidayat. Pada putaran pertama dan kedua pemungutan suara, masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara tidak sah karena memilih keduanya. Akhirnya pada putaran ketiga akhirnya sah dimenangkan Anwar.

Sementara itu, pemilihan wakil ketua MK, Saldi Isra memperoleh lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebanyak tiga suara, sementara satu suara abstain alias tidak memilih siapapun.

Diketahui, pemilihan itu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Anwar akan memimpin sidang gugatan proporsional tertutup yang dilakukan kader PDIP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement