Selasa 27 Aug 2024 04:50 WIB

Apakah Anwar Usman Ikut Menyidangkan Perselisihan Pilkada? Ini Jawaban Ketua MK

Anwar Usman diketahui tidak bisa menyidangkan sengketa pileg dan pilpres 2024.

Red: Mas Alamil Huda
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) RI segera mempelajari peran atau keterlibatan hakim Anwar Usman dalam menyidangkan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sejauh ini belum diputuskan, apakah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ikut dalam menyidangkan perselisihan pilkada atau tidak.

"Nanti kita lihat ya, karena seperti ini kita harus menjawabnya dengan hati-hati," kata Ketua MK RI Suhartoyo, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo terkait apakah hakim Anwar Usman boleh ikut serta menyidangkan perselisihan Pilkada serentak 2024. Sebab berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, Anwar Usman tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Akan tetapi, sambung dia, sepanjang tidak ada larangan oleh undang-undang, MKMK, atau para pihak lain, maka tidak ada hakim yang terhalang untuk ikut serta menyidangkan perselisihan Pilkada 2024. Namun, apabila hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, keberatan oleh para pihak lain atau keputusan MKMK, maka hal itu bisa menjadi penghalang bagi Anwar Usman untuk ikut menyidangkan perselisihan hasil Pilkada serentak.

"Tapi, sekarang kami belum bisa menjawab karena harus kita lihat, dan kalaupun ada harus diputuskan di rapat permusyawaratan hakim," kata hakim Suhartoyo.

Ketua MK menegaskan, rapat permusyawaratan hakim diperlukan untuk melihat dan mengkaji lebih jauh apakah sanksi oleh MKMK terhadap Anwar Usman hanya berlaku saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saja atau juga mengikat ke perselisihan sengketa Pilkada.

"Kalau kemarin kan berkaitan dengan PHPU pemilu, nah pilkada ini apakah ada kaitannya atau tidak, ini yang saya harus minta waktu untuk mencermatinya," kata dia

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ يٰبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرٰىةِ وَمُبَشِّرًاۢ بِرَسُوْلٍ يَّأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِى اسْمُهٗٓ اَحْمَدُۗ فَلَمَّا جَاۤءَهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ قَالُوْا هٰذَا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ
Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata, “Wahai Bani Israil! Sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu, yang membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang setelahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Namun ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.”

(QS. As-Saff ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement