Senin 20 Mar 2023 12:57 WIB

Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pelaku Usaha Jabar Makin Berkembang 

Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Gedung Sate, Sabtu (18/3/2023).
Foto: Dok. Republika
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Gedung Sate, Sabtu (18/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, bantuan penyaluran KUR tersebut akan sangat membantu entrepreneur atau UMKM baik skala kecil hingga besar dalam mengembangkan usahanya.

"Lewat Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan sangat membantu pelaku usaha. Bantuan modalnya dari Rp 100 sampai Rp 500 juta," ujar Romie, usai penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung, akhir pekan lalu.

Romie mengatakan, Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi bukti bahwa pemerintah hadir mendorong pelaku usaha baik besar maupun kecil. Sekaligus, ingin memastikan penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dalam aturan baru ini para pelaku usaha selain mendapat bantuan permodalan, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Romie, untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut debitur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenko nomor 1 Tahun 2023. Yakni salah satunya memenuhi persyaratan kredit sesuai bank penyalur. 

"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini bisa mendorong pelaku usaha khususnya di Jabar terus berkembang, sekaligus mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja agar ketika bekerja merasa aman dan tenang," katanya.

Sementara menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce

"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM. Tentu ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja," katanya.

Selain itu, kata dia, program ini merupakan kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pihaknya siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. 

"Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya," kata Zainudin. 

Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu. 

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

"Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko," kata Zainudin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement