Senin 20 Mar 2023 14:08 WIB

Muhadjir Effendy Ingatkan Naturalisasi adalah Keputusan Paling Akhir

Roadmap jangka panjang nantinya perlu dimatangkan oleh PSSI maupun Perbasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Didi Purwadi
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan  atau naturalisasi kepada tiga calon pemain tim nasional sepak bola (Timnas U-20) Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy, mengingatkan naturalisasi merupakan upaya paling akhir dalam pengembangan olahraga Tanah Air.

''Komisi X sudah sampaikan naturalisasi adalah keputusan paling ujung dalam membangun olahraga nasional, jangan sedikit-dikit naturalisasi. Dengan naturalisasi bisa menutup peluang talenta terbaik indonesia,'' kata Muhadjir Effendy yang juga menjabat Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3/2023).

''Sepak bola dan basket segera bikin bluprint-nya,'' kata Muhadjir. ''Apalagi sepak bola sudah ada kepresnya, ini akan menjadi dasar pembangunan sepak bola Indonesia.''

Persetujuan naturalisasi diberikan kepada trio Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner dan Rafael William Struick. Ketiganya akan memperkuat Timnas Indonesia U-20 di ajang Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia pada Mei mendatang.

Selain itu, persetujuan pemberian kewarganegaraan juga diberikan kepada salah satu pemain basket Jerome Anthony Beane. Persetujuan diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Muhadjir Effendy; Wakil Ketua Umum PSSI, Ratu Tisha; dan Ketua Umum Perbasi, Danny Kosasih. 

Sebelum diputuskan, Menpora Muhadjir Effendy memaparkan profil dan dasar-dasar pengajuan pemberian kewarganegaraan terhadap tiga pemain sepakbola dan satu pemain bola basket tersebut. Baik secara yuridis maupun secara teknis. 

Ia menekankan, semua masukan-masukan dari Komisi X sudah ditampung untuk kemudian dibahas dan direalisasikan. Salah satunya soal roadmap jangka panjang yang nantinya perlu dimatangkan kembali baik oleh PSSI maupun Perbasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement