REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jadwal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan pada pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 M/1444 H.
"Ya disesuaikan pukul tujuh pagi sampai pukul dua siang," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (22/3/2023).
Aturan jam kerja tersebut sedikit berbeda dibandingkan dengan penetapan jam kerja yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengakui memang ada perbedaan tersebut. Dia menyebut penetapan jam kerja di Jakarta disesuaikan untuk diantaranya mengurangi kepadatan atau kemacetan lalu lintas.
"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria, Rabu.
Namun, Maria mengatakan, durasi jam kerja yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sama dengan Menteri PAN-RB. "Antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per minggu," tuturnya.
Lebih detail, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H yang dikeluarkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, sebagai berikut.
1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan Menteri PAN-RB, sebagai berikut.
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.