Ahad 18 May 2025 08:42 WIB

MUI Tegaskan Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat Sah dan Penting

Fatwa MUI simpulkan negera boleh mengumpulkan zakat.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Informasi Komunikasi, KH Masduki Baidlowi menegaskan pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,
Foto: dok MUI
Ketua MUI Bidang Informasi Komunikasi, KH Masduki Baidlowi menegaskan pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah secara agama dan penting secara sosial.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi merujuk pada Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat yang menegaskan peran fasilitatif negara dalam pembentukan lembaga pengelola zakat.

Baca Juga

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” ujar Kiai Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/5/2025).

Menurut fatwa tersebut, pembentukan amil zakat dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu diangkat langsung oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dengan pengesahan dari pemerintah.

Rujukan klasik dalam Kitab Fath al-Qarib menyebut bahwa amil adalah pihak yang ditugaskan oleh pemimpin negara untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

“Ini menunjukkan, sejak dulu peran negara dalam pengelolaan zakat sudah dikenal. Keterlibatan ini dalam rangka mewujudkan kemaslahatan,” ucap dia.

Masduki menekankan, relasi antara agama dan negara di Indonesia bersifat simbiotik. Negara tidak mencampuri urusan doktrin, tetapi memfasilitasi tata kelola kehidupan beragama, termasuk dalam urusan zakat. 

BACA JUGA: Negara Islam yang Ditakuti Israel Ini Peringkat ke-4 Hasil Tes IQ Tertinggi Dunia

“Negara tidak mewajibkan zakat, karena itu ranah agama. Namun karena zakat punya dimensi publik yang mendukung kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, negara hadir melalui pembentukan Baznas,” kata dia.

Baznas, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement