Rabu 22 Mar 2023 17:21 WIB

Ketika Arteria Dahlan Sudutkan Mahfud MD dengan Ancaman Pidana

Mahfud adalah sosok pertama yang mengungkap transaksi janggal Rp 300 triliun.

Rep: Antara/Nawir/Deddy/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang dilontarkan Menko Mahfud MD memasuki babak baru. Kini persoalan itu sudah masuk ke DPR. Anggota DPR bahkan berencana membuat pansus menyelidiki masalah itu.

Namun, ada yang menarik dari salah seorang penyataan anggota dewan dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin. 

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" ucap Arteria.

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan pada Jumat (24/3).

Keterangan berbeda-beda

Pada Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan, temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud diketahui sosok pertama yang mengungkap transaksi tersebut. 

Namun, pengungkapan oleh Mahfud memicu persoalan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani awalnya memang tidak tahu-menahu soal temuan tersebut. Surat yang diperoleh dari PPATK tidak menyebut angka tersebut. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement