Kamis 23 Mar 2023 01:11 WIB

Utamakan Berhaji daripada Umrah

Pada masa mendatang, proporsi nilai manfaat untuk jamaah tunggu dapat lebih besar.

Sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Foto: Istimewa
Sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga niatnya mengutamakan ibadah haji dibandingkan umrah. Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu.

"Idealnya tetap istiqomah mengantre haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja umrah sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Nanang Samodra, saat sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. 

Kemenag dengan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637 per jamaah. Besaran biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 persen. Sisa kebutuhan 44,7 persen sebesar Rp 40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH. 

Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, mengatakan BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta pada 2022. Hal ini terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jamaah. 

Namun Bipih yang harus dibayar jamaah naik sekitar 10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp 39,9 juta. Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 persen. "Ini dilakukan juga untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jamaah yang masih dalam daftar tunggu," katanya.

Isfah mengatakan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan per Desember 2022 mencapai Rp 166 triliun dengan proyeksi besaran nilai manfaat Rp 10,1 triliun. 

Saat ini pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80 persen dialokasikan untuk membiayai jamaah yang berangkat. Sementara jamaah tunggu hanya mendapatkan nilai manfaat 20 persen yang dibagi untuk 5,3 juta jamaah tunggu. Diharapkan pada masa mendatang, proporsi nilai manfaat untuk jamaah tunggu dapat lebih besar sehingga mendorong self financing

   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement