Kamis 23 Mar 2023 19:49 WIB

Pasar Keuangan Syariah Saudi Diproyeksi Capai Rp 18.809,7 Triliun

Pasar keuangan syariah Saudi 945 miliar dolar AS atau Rp 14.277,25 triliun pada 2021.

bank syariah di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: Antara/Ismar Patrizki
bank syariah di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Laporan dari Report Oceon menyebut Arab Saudi akan mencapai kenaikan signifikan pada pasar keuangan syariahnya. Pada 2028, nilainya diproyeksikan mencapai 1,24 triliun dolar AS atau Rp 18.809,7 triliun, naik dari 945 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.277,25 triliun pada 2021.

Laporan dari lembaga riset pasar dan konsultasi strategis ini menyebut kenaikan rata-rata pertahunnya atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) mencapai empat persen per tahun pada periode 2022 hingga 2028.

Baca Juga

Arab Saudi adalah pasar keuangan syariah terbesar di dunia dan tren pertumbuhannya terus meningkat. Menurut laporan, satu kontributor utama dari pertumbuhan adalah populasi Muslimnya.

"Menurut statistik, 90 persen penduduk Saudi adalah Muslim Sunni, dan 10 persennya adalah Syiah (yang juga Muslim)," katanya dilansir Taiwan News, Kamis (23/3/2023).

Produk-produk syariah semakin menyebar luas dan mendapat permintaan yang tinggi. Penduduk juga semakin beralih dari sistem perbankan konvensional ke bank syariah.

Tren adopsi produk dan layanan syariah yang semakin masif membuat industri terus tumbuh. Selain itu, permintaan yang tinggi menyebabkan berbagai produk syariah bermunculan. Seperti salah satunya inovasi sukuk.

Sukuk telah berkontribusi besar pada pertumbuhan pasar keuangan syariah Arab Saudi. Investor semakin tertarik berinvestasi pada produk keuangan etis dan sesuai dengan asas keagamaan.

"Sukuk ini sangat sukses, dan kepopulerannya diproyeksi terus meningkat seiring dengan literasi keunggulannya yang terus meningkat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement