REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat islam yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan mereka yang melakukan pekerjaan berat, apakah pekerja tersebut boleh tidak berpuasa?
Dikutip dari buku Ramadhan Bersama Keluarga oleh Muhammad Abduh Tuasikal, syarat wajib puasa di antaranya:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mampu menjalankan puasa
5. Sehat
6. Mukim
Di samping itu, Orang yang tidak mampu berpuasa secara hissi (fisik) seperti orang yang sakitnya menahun dan tidak mampu secara syari seperti wanita haidh dan nifas tidak wajib menunaikan puasa.
Sementara itu, pekerjaan berat bisa jadi masyaqqah (kesulitan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal.
2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari.
3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja, melakukannya dengan duduk.
4. Pada malam hari harus tetap niat puasa. Artinya, dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa.
5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa.
Jika syarat di atas dipenuhi, boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya maupun orang lain. Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya. (At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy-Syafiiyyah) (Fiqh Al-‘Ibaadaat).