Sabtu 25 Mar 2023 17:55 WIB

Ditjen Imigrasi: WNA Langgar Ketertiban Terancam Dideportasi

WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi mulai cekal hingga deportasi

WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Selasa (21/3). Mereka terbukti melanggar regulasi keimigrasian.
Foto: Dok Imigrasi Bali
WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Selasa (21/3). Mereka terbukti melanggar regulasi keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

Baca Juga

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

5. Pengenaan biaya beban dan/atau

6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

"Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas," lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement