REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa Barat, mengusut papan reklame yang roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil pengecekan sementara ini, disebut papan reklame tersebut tidak berizin.
Papan reklame di simpang Samsat Jalan Soekarno Hatta itu roboh akibat kondisi cuaca ekstrem, Sabtu (25/3/2023). “Saya ngecek dengan jajaran, di database tidak ada izin,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, saat dikonfirmasi, Ahad (26/3/2023).
Ronny mengaku belum dapat memastikan sejak kapan papan reklame itu berdiri. Sebab, kata dia, dinasnya tidak mengawasi reklame yang tak berizin.
Petugas masih mencari informasi pemilik papan reklame tersebut. “Lokasi (papan reklame yang roboh itu) di jalan nasional, terus di median jalan, tentu izin pasti tidak diperbolehkan sesuai aturan,” katanya.
Menurut Ronny, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berupaya menertibkan reklame yang tidak berizin. Namun, karena kondisi luas wilayah, pengawasan disebut belum bisa dilakukan di semua tempat.
Ronny mengatakan, dinasnya berencana melakukan rapat dengan jajaran Satpol PP untuk membahas penertiban reklame. Khususnya papan reklame di lokasi-lokasi yang dinilai rawan terdampak cuaca ekstrem. “Kami prihatin, maka saya kontak Satpol PP, target tertibkan (reklame) harus prioritas, lihat cuaca,” katanya.