Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Kembali Gelar Asistensi Bagi Pelaku Usaha dan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Senin 27 Mar 2023 16:29 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai kembali menggelar asistensi ke pengguna jasa.

Bea Cukai kembali menggelar asistensi ke pengguna jasa.

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai pastikan pemberian fasilitas di kawasan berikat bermanfaat bagi perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terkait ketentuan kepabeanan, Bea Cukai kembali menggelar asistensi ke pengguna jasa. Asistensi diberikan kepada para pelaku usaha dan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sulawesi.

Memberikan gambaran dan informasi terkait KB kepada perusahaan ekspor dan impor, Bea Cukai Purwokerto kembali menggelar Kelas Fasilitas kepada calon pengusaha KB. Beberapa hal yang disampaikan antara lain terkait penjelasan umum, syarat, manfaat, dan proses bisnis kawasan berikat.

Baca Juga

Terkait Kelas Fasilitas, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa asistensi kali ini dilakukan antara lain ke PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. “Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu, melalui kelas ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengasaha kawasan berikat,” kata Hatta, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Kemudian di Yogyakarta, bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Yogyakarta, Bea Cukai menjadi narasumber dalam acara workshop authorized economic operator (AEO). Kemudian, diikuti perwakilan 25 perusahaan KB, dalam kegiatan ini Bea Cukai menekankan bahwa melalui AEO diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat dan melangkah menjadi semakin baik.

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO. AEO dapat berupa produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Selanjutnya, di wilayah Sulawesi, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan kawasan berikat ke beberapa perusahaan. Kemudian, kegiatan dilakukan ke PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) di Kabupaten Konawe Selatan. 

Sementara, pada Februari lalu kegiatan serupa dilakukan ke dua perusahan berbeda, yaitu PT Phillips Seafoods Indonesia di Kabupaten Barru dan PT Biota Laut Ganggang yang berlokasi di Kabupaten Pinrang. Hatta mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan dan isu strategis yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait perbaikan administrasi dan IT Inventory. 

"Kami ingin memastikan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang ke depannya mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler