REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah di Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pelaku ditangkap lantaran nekat melakukan aksinya saat pemilik rumah melaksanakan shalat Isya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, Kompol Deny Irwansyah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.48 WIB. Para pelaku diketahui sudah mempelajari kebiasaan korban yang kerap melaksanakan sholat di masjid.
"(Pelaku) dia sudah mengetahui kalau keluarga ini pada saat salat Isya itu berangkat seluruhnya, di rumah dalam kondisi kosong," kata Deny dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Salah satu pelaku menyamar sebagai sebagai ojek daring untuk mengawasi rumah korban. Kemudian dua pelaku lainnya langsung membobol rumah korban.
"Setelah sampai di TKP tersangka AG menunggu/berjaga di sekitar rumah untuk mengawasi situasi sekitar rumah dan tersangka PTRS masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah lalu mencongkel pintu samping rumah dengan menggunakan obeng min," jelasnya.
Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga seperti emas, berlian, BPKB Mobil, ijazah, paspor, dan satu buah brankas besi. Setelah berhasil mengambil barang, pelaku kemudian ke kos dan membuka brankas tersebut.
"Lalu pada pagi harinya para pelaku pergi dari kos menuju Salatiga untuk menjual barang hasil curian tersebut di pasar klitikan," ujarnya.
Adapun motif pelaku lantaran ingin menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku terancam pasal 363 ayat 1, dan pasal 55 ayat ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.