Kamis 30 Mar 2023 01:59 WIB

Menpan-RB: THR ASN-Pensiunan Upaya Gerakkan Ekonomi Masyarakat

THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengaku pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. THR untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan TNI/Polri akan mulai cair pada 4 April 2023.

"Pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Anas saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan dengan pemberian THR, maka ASN, pensiunan, dan TNI/Polri dapat membelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Sehingga THR dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. "Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," kata dia.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

THR 2023 terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan fungsional atau tunjangan umum lainnya. THR 2023 tersebut ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Seperti tahun 2022, THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement