Kamis 30 Mar 2023 00:19 WIB

Kisruh Pencabutan Izin Kampus STMIK Tasikmalaya, Nasib 800 Mahasiswa Belum Jelas

Hingga saat ini, penyebab dicabutnya izin STMIK Tasikmalaya masih belum jelas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Proses audiensi terkait dicabutnya izin STMIK Tasikmalaya di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/3/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Proses audiensi terkait dicabutnya izin STMIK Tasikmalaya di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat-Banten, mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya. Alhasil, kampus yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tak bisa melakukan kegiatan perkuliahan.

Berhentinya aktivitas perkuliahan di kampus itu membuat lebih dari 800 mahasiswa terdampak. Para mahasiswa itu otimatis tak lagi bisa belajar di STMIK Tasikmalaya, lantaran kampus itu tak lagi berizin. Nasib para mahasiswa itu pun menjadi tak jelas.

Ketidakjelasan itu pun yang dirasakan para orang tua mahasiswa di kampus itu. Pihak kampus diminta memberi kepastian agar para mahasiswa dapat kembali melanjutkan perkuliahannya.

Mantan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra, mengatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan itu. Kampus disebut akan bertanggung jawab akan nasib para mahasiswa yang ada. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berupaya memindahkan mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke kampus serumpun.