REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Platform video pendek asal China TikTok mulai dilarang di sejumlah negara setelah Amerika Serikat (AS) yang memulainya. Langkah ini diikuti oleh Prancis yang melarang TikTok dari perangkat pemerintah.
Le Monde melaporkan pemerintah Prancis melarang aplikasi rekreasi seperti TikTok, Twitter, Netflix, dan Candy Crush dari perangkat pegawai negeri. Menurut menteri layanan publik Stanislas Guerini, aplikasi tersebut mewakili risiko keamanan dunia maya yang dapat membahayakan data, baik untuk karyawan maupun administrasi.
Pemerintah belum memberikan daftar persis aplikasi yang dilarang. Namun, Guerini mengatakan pasti ada beberapa pengecualian demi komunikasi yang diperlukan. Dengan kata lain, ini tidak akan menghalangi tim media sosial untuk memposting konten.
Larangan itu berlaku segera, tetapi hukuman untuk pelanggaran aturan dapat diputuskan di tingkat manajerial. Pendekatan tersebut tidak memengaruhi perangkat pribadi.