REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Platform video pendek asal China TikTok mulai dilarang di sejumlah negara setelah Amerika Serikat (AS) yang memulainya. Langkah ini diikuti oleh Prancis yang melarang TikTok dari perangkat pemerintah.
Le Monde melaporkan pemerintah Prancis melarang aplikasi rekreasi seperti TikTok, Twitter, Netflix, dan Candy Crush dari perangkat pegawai negeri. Menurut menteri layanan publik Stanislas Guerini, aplikasi tersebut mewakili risiko keamanan dunia maya yang dapat membahayakan data, baik untuk karyawan maupun administrasi.
Pemerintah belum memberikan daftar persis aplikasi yang dilarang. Namun, Guerini mengatakan pasti ada beberapa pengecualian demi komunikasi yang diperlukan. Dengan kata lain, ini tidak akan menghalangi tim media sosial untuk memposting konten.
Larangan itu berlaku segera, tetapi hukuman untuk pelanggaran aturan dapat diputuskan di tingkat manajerial. Pendekatan tersebut tidak memengaruhi perangkat pribadi.
Tindakan keras itu dilakukan setelah pemerintah federal AS, Kanada, Komisi Eropa, dan Inggris telah melarang TikTok di perangkat pekerja mereka. Dalam kasus tersebut, alasannya serupa, yaitu pejabat khawatir pemerintah China dapat mengumpulkan data individu, menyebarkan propaganda, dan memaksa perusahaan induk TikTok ByteDance untuk menyerahkan informasi sensitif.
Dilansir Engadget, TikTok berulang kali membantah bekerja sama dengan pemerintah China. Dalam kesaksian di hadapan komite DPR kemarin, CEO Shou Chew mengatakan ByteDance bukan agen China. Menurut klaimnya, data pengguna AS tidak akan dapat diakses oleh staf di negara lain.
Namun, kebijakan Prancis tidak ditujukan untuk satu negara atau kategori aplikasi mana pun. Sebaliknya, ini merupakan kekhawatiran umum bahwa aplikasi hiburan dapat menempatkan data pemerintah pada risiko yang tidak perlu.