Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan yang Berhak Menerimanya

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 01 Apr 2023 02:37 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah Foto:

1

Allah menyediakan upah bagi mereka (amilin) dari harta sebagai imbalan dan tidak diambil selain harta zakat melainkan sebagai imbalan jasa dari tugas pekerjaan mereka walaupun mereka termasuk Dalam kategori orang kaya. Oleh karena itu, bagian untuk amilin jumlahnya tidak disamakan dengan bagian yang lainnya seperti bagian fakir miskin, karena amilin ini diberikan bagian bukan karena kebutuhannya.

Berdasarkan surat At-Taubah Ayat 60 bagian amil maksimal adalah 1/8 atau 12.5 persen. Untuk itu, dilakukan jika dana zakat yang terhimpun dibagi rata dengan semua ashnaf yang lain. Bagian amil tidak hanya diperuntukkan sebagai gaji tetapi juga untuk biaya operasional lembaga atau badan amil zakat tersebut.

Keempat, Mualaf

Muallaf ialah orang yang baru memeluk Islam, tetapi secara mental dan fisik teraniaya karena perlakuan keluarganya. Dengan mendapatkan bagian dari zakat akan dapat memantapkan hatinya di dalam Islam.

Kelima, Fi Riqab (Memerdekakan Budak)

Firigab (memerdekakan budak) atau hamba sahaya yang dikuasai sepenuhnya oleh tuannya, sehingga dengan diberikan bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan.

Keenam, Al Gharimin

Al gharimin ialah orang-orang yang berhutang karena kegiatanya dalam urusan kepentingan umum, antara lain mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan sebagainya. Mereka berhak menerima bagian dari zakat, sedangkan orang-orang yang berhutang karena moral dan mentalnya telah rusak, seperti orang berhutang karena akibat narkotika, minuman keras, judi, dan sebagainya mereka tidak berhak mendapat bagian dari zakat.

Ketujuh, Fi Sabilillah

Fi sabililillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah tanpa gaji dan imbalan demi membela dan memuliakan Islam, dan juga melaksanakan hukum-hukumnya.

Kedelapan, ibnussabil

Ibnu sabil ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalananyan dan tidak dapat mendatangkan bekal tersebut dengan cara apa pun, atau orang yang hendak melaksanakan perjalanan yang sangat penting (darurat) sementara ia tidak memiliki bekal. Orang-orang yang termasuk lbnussabil adalah sebagai berikut.

1. Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan baik karena salah perhitungan, tersesat, hilang, dicuri, dirampok, dan lain-lain sedangkan ia sendiri tidak mendapatkan suatu cara untuk mendapatkan bekal yang ia butuhkan.

2. Musafir yang hendak mengadakan perjalanan untuk kemaslahatan Islam dan umatnya.

3. Orang yang diusir dan minta suaka, di antara manusia ada orang yang dipaksa meninggalkan tanah airnya dengan meninggalkan seluruh miliknya. Kemudian, orang tersebut lari ke negeri lain demi mempertahankan keyakinan dan agamanya dan minta suaka politik.

4. Orang yang memiliki harta namun tidak mampu mendapatkannya. Hal ini bisa saja terjadi, misalnya hartanya dipinjam (dihutang) orang lain dan belum dikembalikan karena disimpan pada bank yang bermasalah atau karena sebab-sebab lain.

5. Tunawisma ialah orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak, sehingga mereka menjadikan pinggiran dan lorong-lorong jalan sebagai tempat tinggal. Mereka sebagai "anak jalanan dan pada kelompok ini terdapat dua kategori fakir atau miskin dan ibnussabil maka zakat yang diperuntukkan kepada kelompok ini juga bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sekaligus untuk merumahkannya.

6. Anak buangan ialah anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya (keluarganya). Anak-anak buangan ini lebih tepat dan lebih layak untuk mendapatkan perlakuan yang baik.

Selain mustabiq delapan asnaf yang disebutkan di atas, berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dapat diberikan kepada orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi, yaitu anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam.

 

 

Terpopuler