REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bulan Ramadhan adalah bulannya bertabur kebaikan dan keberkahan. Pada bulan ini, umat Islam tidak hanya diwajibkan berpuasa, tetapi juga mengeluarkan zakat fitrah. Sehingga pada bulan ini, bukan hanya jiwa dan raga yang kembali suci tetapi juga harta yang turut dibersihkan dengan cara mengeluarkan zakat fitrah.
Karenanya zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam, tidak memandang laki-laki dan perempuan, tua dan muda, bahkan bayi yang baru lahir pun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Sebagaimana dikutip dari hadits Rasulullah :
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).”
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf karya Elsi Kartika Sari, disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang mengeluarkan zakat.
1. Mukmin dan muslim
Zakat hanya diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim, tidak ada wajib zakat atas harta orang non Islam sesuai dengan Firman Allah SWT, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan" (QS. AI Furqan ayat 23). "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah ayat 43).
2. Baligh dan berakal sehat
Anak-anak yang belum baligh dan orang-orang yang tidak waras akalnya tidak wajib zakat baginya dan kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya itu, seperti anak yatim yang mempunyai harta dan telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya, hal ini sebagaimana Hadis Nabi SAW, Rasul SAW bersabda, "Niagakanlah kekayaan harta anak-anak yatim (jangan dibiarkan saja) supaya tidak habis dimakan oleh zakať" (HR.Tirmidzi).
3. Memiliki harta yang mencapai nishab dengan milik sempurna
Artinya, harta yang akan dikeluarkan sudah mencakup jumlah dan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan syariah agama.
Golongan yang berhak menerima zakat
Penerima zakat ialah orang-orang yang berhak menerima harta zakat (mustabik) dapat diperinci menjadi delapan golongan sebagaimana firman Allah.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam melakukan perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". ( QS At-Taubah ayat 60).
Pertama, Fakir
Fakir ialah orang tidak berharta dan tidak pula mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya (nafkah), sedangkan orang yang menanggungnya (menjamin hidupnya) tidak ada.
Kedua, Miskin adalah orang-orang yang tidak dapat mencukupi hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tetapi hasil usahanya belum mencukupi kebutuhannya dan orang yang menanggungnya tidak ada.
Ketiga, Amil Zakat atau Pengumpul Zakat
Amil zakat atau pengumpul zakat (al-amalin alaiham) ialah mereka (panitia atau organisasi) yang diangkat oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, baik mengumpulkan, membagikan (kepada para mustahik), maupun mengelolanya zakat secara profesional.
Orang yang ditunjuk sebagai amil zakat adalah orang yang benar-benar terpercaya, kejujuran dan keikhlasan sangat diperlukan bagi para amilin. Selain itu, mereka tidak dibenarkan mengambil langsung sendiri yang menjadi bagiannya sebelum disetujui oleh atasannya atau sesama panitia yang bertanggung jawab dalam tugasnya sesuai dengan Hadis Nabi SAW (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah), "Tidak halal bagi seorang kaya memakan harta shadaqah (zakat), kecuali karena ada lima sebab, yakni 1. orang kaya yang menjadi amil zakat; 2. orang kaya yang membeli barang shadaqah itu dengan uang sendiri; 3. orang kaya yang mempunyai hutang; 4. orang kaya yang berperang di jalan Allah; 5. orang miskin yang diberi shadaqah lalu ia hadiahkan shadaqah itu kepada orang kaya).