REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya mulai melakukan sosialisasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan ke sejumlah perusahaan. Perusahaan di Kota Tasikmalaya diminta membayar THR para pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan terkait THR beberapa waktu lalu. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tanpa dipotong atau dicicil.
"Sekarang kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (31/3/2023).
Selain melakukan sosialisasi, Disnaker Kota Tasikmalaya juga sekaligus menanyakan kesiapan perusahaan untuk membayar THR. Menurut Arif, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan THR yang akan dibayarkan.
"Setiap perusahaan yang kami kunjungi sudah menyiapkan THR semua. Berdasarkan informasi dari mereka, paling telat THR akan dibayarkan pada H-7 Lebaran," ujar dia.
Ia mengingatkan perusahaan untuk dapat membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya. Pengawasan juga akan terus dilakukan di lapangan.
Arif menambahkan telah membuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya. Pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan dapat melapor posko pengaduan.
"Apabila ada pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR, pekerja dapat lapor ke posko pengaduan. Kami akan bukan setiap hari kerja sampai Lebaran," kata dia.