Sabtu 01 Apr 2023 23:29 WIB

Anas Urbaningrum Bebas pada 10 April Bakda Ashar

Kepala Lapas Sukamiskin juga sudah mengonfirmasi Anas bebas pada April ini.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dijadwalkan akan bebas dari penjara pada 10 April 2023. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dijadwalkan akan bebas dari penjara pada 10 April 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikabarkan akan segera menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang. Hal ini disampaikan langsung salah satu loyalis dari Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy.

"Mas Anas itu rencananya akan bebas tanggal 10 April," kata Makmun, lewat rekaman suara yang diterima Republika, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan, biasanya pembebasan memang dilaksanakan pada pagi hari. Tetapi, dikarenakan rekan-rekan di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), baik yunior maupun senior yang ada di Bandung meminta dibuatkan acara, akhirnya direncanakan pembebasan dilakukan pada sore hari.

"Akhirnya, Mas Anas memilih untuk dibebaskan setelah Ashar," ujar Makmun.

Setelah itu, ia menerangkan, nantinya akan ada semacam acara pembebasan, lalu langsung berjalan menuju rumah makan yang sudah disiapkan rekan-rekan Anas Urbaningrum di Bandung. Nantinya, di sana akan dilakukan buka puasa, shalat magrib, isya dan tarawih.

"Setelah itu, kemudian Mas Anas menuju Blitar," kata Makmun. 

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa Anas Urbaningrum akan bebas pada April ini. Namun, belum dapat dipastikan yang bersangkutan keluar dari penjara tanggal berapa. 

"Bebasnya (Anas Urbaningrum) bulan April," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (28/3/2023). 

Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya. 

Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara. 

Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.

Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement