REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil keputusan rapat tingkat menteri (RTM), status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah dapat dialihkan menjadi keadaan tertentu. Dalam status itu, meski sudah tidak pandemi, PMK masih perlu mendapatkan penanganan khusus.
"Untuk PMK, sesuai usulan dari Mentan, sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus, di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai RTM yang digelar daring di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Menurut Muhadjir, status kedaruratan PMK penting untuk diputuskan. Pasalnya, hal itu berguna untuk upaya menata ulang regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam RTM itu juga diputuskan soal status kedaruratan Covid-19. Pemerintah Indonesia masih belum mengubah status kedaruratan Covid-19. Pemerintah Indonesia akan menunggu perkembangan situasi hingga Mei 2023 mendatang dan menunggu dikeluarkannya fatwa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Akan kita tunggu perkembangan sampai Mei. (Pemerintah juga) akan mendengarkan fatwa dari WHO. Pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," kata Muhadjir.
Poin selanjutnya yang menjadi keputusan RTM tersebut adalah akan disusunnya satuan tugas (satgas) gabungan yang sekaligus menangani Covid-19 dan PMK. Muhadjir mengatakan, satgas gabungan dibentuk dengan harapan dapat menghemat pembiayaan, yang mana dapat lebih efisien dan lebih mudah dikoordinasikan.
"Sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu salam lain, terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan," kata eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Kemudian, disepakati pula satgas gabungan tersebut akan terus berlanjut hingga Juni 2023. Setelah Juni 2023, urgensi keberadaan satgas gabungan itu akan ditinjau kembali. Jika memang masih diperlukan untuk menangani keduanya atau salah satu saja, maka bisa saja akan dilanjutkan.
"Kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan. Dan kalau masih ada juga misal dari PMK masih perlu dilanjutkan, kita akan atur aturan lebih lanjut," ujar Muhadjir.