Senin 03 Apr 2023 18:14 WIB

Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan

Seluruh pelaku usaha diimbau membayarkan THR-nya secara tepat waktu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan untuk mengawal penvairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, posko pengaduan THR efektif melayani mulai Senin (3/4/2023).

Selain itu, Zaini menyatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan nomor hotline dan nomor WhatsApp untuk pengaduan. "Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287," kata Zaini, Senin (3/4/2023).

Zaini mengaku, setiap tahun persoalan THR ini tidak terhindarkan, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Ia mengungkapkan, tahun lalu ada sekitar 21 aduan yang masuk terkait permasalahan THR tersebut. Dari jumlah itu, 19 aduan di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi.

"Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis," ujarnya.

Zaini pun mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan perorangan maupun kelompok.

"Setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antarkedua belah pihak itu," kata Zaini.

Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Apalagi pemerintah pusat juga telah mewanti agar pembayaran THR tepat waktu. Zaini juga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR, kepada para pengusaha dan pemberi kerja.

"Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement