REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan untuk mengawal penvairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, posko pengaduan THR efektif melayani mulai Senin (3/4/2023).
Selain itu, Zaini menyatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan nomor hotline dan nomor WhatsApp untuk pengaduan. "Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287," kata Zaini, Senin (3/4/2023).
Zaini mengaku, setiap tahun persoalan THR ini tidak terhindarkan, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Ia mengungkapkan, tahun lalu ada sekitar 21 aduan yang masuk terkait permasalahan THR tersebut. Dari jumlah itu, 19 aduan di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi.
"Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis," ujarnya.
Zaini pun mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan perorangan maupun kelompok.
"Setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antarkedua belah pihak itu," kata Zaini.
Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Apalagi pemerintah pusat juga telah mewanti agar pembayaran THR tepat waktu. Zaini juga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR, kepada para pengusaha dan pemberi kerja.
"Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," ujarnya.