REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini akan disampaikan pada Selasa (4/4/2023).
Endar menjelaskan, ia melaporkan Cahya lantaran menandatangani surat keputusan penghentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. "Dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan (ke Polri)," jelas dia.
Adapun polemik ini bermula setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk menarik kembali Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Namun, permintaan ini tidak seluruhnya dipenuhi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menyetujui penarikan Karyoto. Dia ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan sebagai Kabaharkam Polri.
Sementara itu, terhadap Endar, Polri memutuskan agar dia tetap pada jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasannya, karena keterbatasan jabatan di Korps Bhayangkara.
Pun KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Dia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).
Ia pernah menangani beberapa kasus, diantaranya kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.