Selasa 04 Apr 2023 12:20 WIB

Meski Satu Kabinet dengan Moeldoko, Menkumham: Kami Tergugat Soal Demokrat

Menkumham mengaku akan netral dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat rakor teknis terkait kekayaan intelektual di Bali pada Senin (31/10).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat rakor teknis terkait kekayaan intelektual di Bali pada Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menghargai upaya hukum yang kabarnya ditempuh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Yasonna menegaskan bersikap netral dalam perkara ini walau sama-sama di Kabinet dengan Moeldoko.

Kabar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Moeldoko ini disebutkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yasonna memberi pernyataan normatif atas kabar tersebut.

Baca Juga

"Itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus taat hukum. Ini negara hukum," kata Yasonna saat ditemui wartawan di kantor Kemenkumham pada Selasa (4/4/2023).

Yasonna menyebut semua pihak mesti menghargai proses hukum di persidangan. Ia tak memersoalkan kalau Moeldoko resmi mengajukan PK ke MA.

"Kalau dia ajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, Kasasi, PK kan begitu. Aturannya begitu. Hak. Dan saya tidak mau campur," ujar Yasonna.

Yasonna juga menyatakan Kemenkumham siap berperkara di MA untuk menghadapi PK dari kubu Moeldoko. "Kami tergugat, kami jawab kalau ada (PK). Itu soal normal saja," ucap Yasonna.

Yasonna juga menyebut Kemenkumham bakal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi PK tersebut. "Surat (kontra memori PK) itu nanti akan dibuat itu urusan Dirjen AHU," tegas Yasonna.

Sebelumnya, AHY mengatakan pada 3 Maret 2023 mereka menerima informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. "Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY, Senin (3/4/2023).

PK merupakan langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No 487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement